- Uang Pesangon (UP): Ini adalah kompensasi yang diberikan kepada pekerja yang di-PHK, dengan besaran yang dihitung berdasarkan masa kerja.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu, sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan kontribusi mereka.
- Uang Penggantian Hak (UPH): Ini mencakup penggantian hak-hak pekerja yang belum diterima, seperti sisa cuti yang belum diambil, biaya transportasi ke tempat kerja, dan lain-lain.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
- Cuti Tahunan yang Belum Diambil: Pekerja berhak atas penggantian uang untuk cuti tahunan yang belum sempat diambil.
- Biaya Transportasi ke Tempat Kerja: Jika dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan disebutkan adanya penggantian biaya transportasi, maka pekerja berhak atas penggantian tersebut.
- Penggantian Perumahan dan Pengobatan: Jika ada fasilitas perumahan dan pengobatan yang diberikan perusahaan, maka pekerja berhak atas penggantian yang sesuai.
- Hal-hal Lain yang Ditetapkan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan: Komponen lain yang disepakati dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan juga harus dipenuhi.
- Uang Tunai: Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima uang tunai selama beberapa bulan setelah PHK.
- Akses Informasi Pasar Kerja: Pekerja akan mendapatkan akses ke informasi mengenai lowongan kerja dan peluang karir.
- Pelatihan Kerja: Pekerja akan mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing di pasar kerja.
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Terkena PHK karena alasan yang memenuhi syarat (misalnya, efisiensi perusahaan).
- Bersedia mengikuti pelatihan kerja yang disediakan.
- Hak atas Pesangon: Pekerja berhak atas pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hak atas Surat Keterangan Kerja: Pekerja berhak mendapatkan surat keterangan kerja yang mencantumkan masa kerja dan jabatan terakhir.
- Hak atas Jaminan Sosial: Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan program yang diikuti (misalnya, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan).
- Menyelesaikan Tugas dan Tanggung Jawab: Pekerja harus menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan sebelum PHK.
- Mengembalikan Aset Perusahaan: Pekerja harus mengembalikan aset perusahaan yang dipinjamkan (misalnya, laptop, handphone).
- Menjaga Kerahasiaan Perusahaan: Pekerja harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
- Tenangkan Diri: Jangan panik dan cobalah untuk tetap tenang. PHK bukanlah akhir dari segalanya.
- Cari Informasi: Cari tahu mengenai hak-hak kamu sebagai pekerja yang terkena PHK.
- Buat Rencana Keuangan: Buat rencana keuangan yang matang untuk menghadapi masa-masa sulit setelah PHK.
- Cari Dukungan: Jangan ragu untuk mencari dukungan dari keluarga, teman, atau profesional.
- Tingkatkan Keterampilan: Manfaatkan waktu luang untuk meningkatkan keterampilan dan mencari peluang kerja baru.
Perubahan dalam regulasi ketenagakerjaan seringkali menimbulkan pertanyaan dan kebingungan, terutama terkait dengan hak-hak pekerja. Salah satu isu yang paling hangat dibicarakan adalah mengenai pesangon PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Yuk, kita bahas tuntas mengenai hal ini agar kamu lebih paham dan tahu apa saja yang perlu diperhatikan.
Apa Itu UU Cipta Kerja dan Pengaruhnya pada Pesangon?
Undang-Undang Cipta Kerja, atau yang sering disebut sebagai UU Ciptaker, adalah sebuah regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia. Namun, implementasinya membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek, termasuk ketentuan mengenai pesangon PHK. Sebelum adanya UU Ciptaker, aturan mengenai pesangon diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Ciptaker kemudian melakukan beberapa modifikasi terhadap aturan tersebut, yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan pekerja dan pengusaha.
Perubahan Utama dalam UU Cipta Kerja Terkait Pesangon
Salah satu perubahan utama yang perlu kamu ketahui adalah mengenai formula perhitungan pesangon. UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan terkait besaran pesangon yang diterima pekerja saat terjadi PHK. Perubahan ini mencakup komponen-komponen yang diperhitungkan dalam pesangon, serta persentase atau angka yang digunakan untuk menghitung besaran pesangon tersebut. Selain itu, UU Ciptaker juga memperkenalkan konsep Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena PHK. JKP ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk membantu pekerja mencari pekerjaan baru.
Dampak Perubahan bagi Pekerja dan Pengusaha
Perubahan dalam aturan pesangon PHK ini tentu memiliki dampak yang signifikan bagi pekerja dan pengusaha. Bagi pekerja, perubahan ini bisa menimbulkan kekhawatiran terkait dengan kepastian dan besaran pesangon yang akan diterima jika terjadi PHK. Di sisi lain, bagi pengusaha, perubahan ini bisa mempengaruhi biaya operasional perusahaan, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya manusia. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami secara mendalam mengenai perubahan ini, serta mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Komponen Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja
Untuk memahami lebih lanjut mengenai pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja, kita perlu membahas komponen-komponen yang termasuk di dalamnya. Secara umum, pesangon terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
Cara Menghitung Uang Pesangon (UP)
Perhitungan uang pesangon didasarkan pada masa kerja pekerja di perusahaan tersebut. Berikut adalah ketentuan mengenai besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja:
Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain uang pesangon, pekerja juga berhak atas uang penghargaan masa kerja jika telah bekerja dalam jangka waktu tertentu. Berikut adalah ketentuan mengenai besaran UPMK:
Komponen Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang Penggantian Hak (UPH) mencakup beberapa komponen, antara lain:
Contoh Perhitungan Pesangon PHK
Agar lebih jelas, mari kita lihat contoh perhitungan pesangon PHK berdasarkan UU Cipta Kerja. Misalkan, seorang pekerja bernama Budi telah bekerja di sebuah perusahaan selama 5 tahun dengan upah terakhir sebesar Rp 5.000.000.
Perhitungan Uang Pesangon (UP)
Berdasarkan masa kerja 5 tahun, Budi berhak atas 5 bulan upah.
UP = 5 bulan x Rp 5.000.000 = Rp 25.000.000
Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Berdasarkan masa kerja 5 tahun, Budi berhak atas 2 bulan upah.
UPMK = 2 bulan x Rp 5.000.000 = Rp 10.000.000
Perhitungan Uang Penggantian Hak (UPH)
Misalkan Budi memiliki sisa cuti yang belum diambil selama 10 hari, dan perusahaan memberikan penggantian cuti sebesar Rp 200.000 per hari.
UPH (Cuti) = 10 hari x Rp 200.000 = Rp 2.000.000
Selain itu, misalkan ada penggantian biaya transportasi sebesar Rp 500.000 yang belum dibayarkan.
UPH (Transportasi) = Rp 500.000
Total UPH = Rp 2.000.000 + Rp 500.000 = Rp 2.500.000
Total Pesangon yang Diterima Budi
Total pesangon yang akan diterima Budi adalah:
Total Pesangon = UP + UPMK + UPH
Total Pesangon = Rp 25.000.000 + Rp 10.000.000 + Rp 2.500.000 = Rp 37.500.000
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, UU Cipta Kerja memperkenalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena PHK. JKP ini memberikan manfaat berupa:
Syarat dan Ketentuan Mengikuti Program JKP
Untuk dapat mengikuti Program JKP, pekerja harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, antara lain:
Cara Mendaftar Program JKP
Proses pendaftaran Program JKP biasanya dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim JKP dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan PHK dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Hak dan Kewajiban Pekerja Saat Terjadi PHK
Saat terjadi PHK, penting bagi pekerja untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka. Beberapa hak pekerja yang perlu diperhatikan antara lain:
Selain hak, pekerja juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, seperti:
Tips Menghadapi PHK
Menghadapi PHK tentu bukan hal yang mudah, tetapi ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk menghadapinya dengan lebih baik:
Kesimpulan
Pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja adalah isu yang kompleks dan penting untuk dipahami oleh semua pekerja dan pengusaha. Dengan memahami hak dan kewajiban, serta memanfaatkan program-program perlindungan sosial yang ada, kamu bisa menghadapi PHK dengan lebih siap dan percaya diri. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi kamu semua!
Lastest News
-
-
Related News
DIY Wall Hangings: Easy Art & Craft Ideas
Alex Braham - Nov 13, 2025 41 Views -
Related News
Decoding The Hyundai XG350 Check Engine Light: What You Need To Know
Alex Braham - Nov 17, 2025 68 Views -
Related News
FanDuel Casino Ohio: Is It Legal?
Alex Braham - Nov 13, 2025 33 Views -
Related News
Copa Centroamericana 2023: Everything You Need To Know
Alex Braham - Nov 9, 2025 54 Views -
Related News
IOSCrockfordsC: Your Local News Channel
Alex Braham - Nov 17, 2025 39 Views